Monday, April 4, 2016

4 Tahapan Pelayanan SEP Jaminan BPJS Kesehatan di RSUD Weda Kab. Halmahera Tengah.

7:42:00 PM



BPJS Kesehatan meluncurkan eligibilitas peserta mandiri (SEP) untuk memudahkan peserta memperoleh pelayanan kesehatan. SEP diharapkan dapat memangkas antrian peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit (RS). Sebelumnya, pendaftaran sendiri (self check-in) dilakukan secara manual oleh peserta. Peserta harus antri di loket BPJS Kesehatan yang ada di RS.
Untuk mendapat pelayanan kesehatan selama ini peserta BPJS Kesehatan yang sudah mendapat surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat primer (Puskesmas) harus melewati empat tahap antrian.

1. Tahap pertama Peserta BPJS Kesehatan membuat Jaminan SEP di BPJS Kesehatan Yang ada di RS
2. Tahap kedua ke loket pendaftaran RS untuk mendapat medical record
3. Tahap ketiga, di poliklinik RS untuk mendapat pelayanan kesehatan
4. Tahap keempat ke apotik untuk memperoleh obat

Total waktu yang dibutuhkan dari empat tahap itu mencapai kurang lebih 1 jam untuk wilayah RSUD Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara

BPJS Kesehatan juga sedang mengembangkan sistem IT bernama bridging. Sehingga, semua data yang ada di setiap tingkat fasilitas kesehatan bisa terhubung secara online. Jika RS sudah menggunakan sistem bridging dan terhubung dengan BPJS Kesehatan, peserta yang sudah mendaftar SEP secara mandiri tidak perlu mengantri di loket pendaftaran RS.

Namun pengembangan IT itu harus dibarengi dengan pemahaman petugas di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan peserta.SEP BPJS membantu mengurangi antrian peserta BPJS Kesehatan di RS. SEP dapat membantu peserta dan keluarganya agar lebih mudah mendapat pelayanan kesehatan. Sebab selama ini antrian peserta BPJS Kesehatan di RS sangat ramai

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2013 Tribun Nusantara News. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top